( Sumber : freepik.com )
Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Telekomunikasi
- Multimedia
- Komputer
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased a rate of roughly a factor of two per year - Gordon Moore, Co Founder, INTEL
2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
The Connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes - Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M
3. Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently -Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University - Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University
Revolusi Industri
Industri 1.0 > Industri 2.0 > Industri 3.0 > Industri 4.0
Inter-Operabilitas :
Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
Transparansi Informasi :
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
Asistensi Teknologi :
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
Sistem Desentralisasi :
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
( Sumber : kompas.com )
Generasi BB, X, M, Z dan α
1. Generasi Baby Boomer (1946-1964)
Berjiwa petualang. optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah
2. Generasi X (1965-1976)
Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
3. Generari Milenial (1977-1995)
PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran. kompetitif, haus perhatian
4. Generasi Z (1996-2010)
Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target
5. Generasi Alpha (2010-sekarang)
Belum terdeteksi
Transformasi ke Kehidupan Digital
Transformasi di Indonesia
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi sebagai contoh :
-Taksi atau Ojek Tradisional posisinya. sudah mulai tergeserkan dengan moda moda berbasis online Ojek
-Toko Fisik Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
Transformasi di Bidang Hukum
Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perubahan pada UU ITE
- Menghidari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukuman
- Cara memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Itu dia penjelasan mengenai UU ITE. Semoga setelah membaca penjelasan di atas dapat menambah pengetahuan dan pemahaman Anda tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT.
Komentar
Posting Komentar