Hak Kekayaan Intelektual
- Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
- Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada 21 Maret 1997, HaKI merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tidanakan atau jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Sederhananya, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta
Menurut UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
Pengertian
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unsur-unsur
- Pencipta : seseorang atau kelompok yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta : pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah
- Hak Terkait : hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga Penyiaran
- Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan peemcahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor : seorang atau sekelompok orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang nantinya menghasilkan invensi
- Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program computer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan
Unsur-unsur
Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya
Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
Pengertian
Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan
Hak atas Indikasi Geografis : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek Indikasi Geografis
- Kopi Arabika Java Ijen-Raung
- Kopi Robusta Lampung
- Bandeng Asap Sidoarjo
- Tembakau Hitam Sumedang
- Kopi Arabika Kintamani Bali
- Kopi Robusta Pinogu
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stemple resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
Komentar
Posting Komentar